Ini Cara DPMD Banten Tingkatkan Kelembagaan Masyarakat Desa

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Iklan

Ini Cara DPMD Banten Tingkatkan Kelembagaan Masyarakat Desa

Tuesday, March 19, 2024

 

Kader Posyandu di Kota Serang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan.

SERANG
 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan. Hal itu dalam rangka promotif kesehatan tahun 2024.


Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Aan Muawanah mengatakan, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan menjadi sangat penting. Khususnya kelembagaan Posyandu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan juga penanganan stunting.


"Khusus kepada kader Posyandu yang selama ini sudah aktif membantu pemerintah daerah dalam pembangunan di segala bidang, khususnya dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, ibu dan anak serta meningkatkan peran dan eksistensi posyandu di Provinsi Banten," kata Aan dalam kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan di Kota Serang, Selasa (23/1/2024) lalu.


Aan menjelaskan, Indonesia saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan kesehatan khusunya terkait gizi kronis atau stunting. Bahkan pemerintah pusat menjadikan  percepatan penanganan stunting sebagai program strategis nasional, di mana target penurunan stunting hingga 2024 mencapai 14 persen.


"Angka prevalensi stunting di Banten sendiri hingga kini terus mengalami penurunan. Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) angka prevalensi stunting di Banten saat ini mencapai 20 persen," jelasnya.


Menurut Aan, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui dua cara, yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif. "Salah satu kegiatan intervensi sensitif yaitu bagaimana mengubah mengajak masyarakat untuk mengikuti perilaku hidup bersih dan sehat," ujarnya.

 

Aan juga memastikan, Pemprov Banten terus berkomitmen dan serius dalam upaya percepatan penurunan stunting, salah satunya dengan mencanangkan gerakan cegah stunting.

"Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Posyandu menjadi salah satu lembaga desa/kelurahan yang menangani kesehatan dasar masyarakat. Posyandu merupakan wadah peran serta masyarakat yang menyelenggarakan sistem pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas manusia," ucapnya.


Untuk itu, lanjut Aan, wajar jika keberadaan Posyandu menjadi cukup strategis. Hal itu lantaran peranan Posyandu dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di masyarakat.


"Kami berharap, dengan kegiatan ini lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dapat meningkatkan komitmen, pengetahuan dan keterampilan. Sehingga pelayanan posyandu dapat berjalan optimal," pungkasnya. (ADV)